Back
uji lsp-mpsdm

Membuat Kesepakatan Kerja

Unit kompetensi “Membuat Kesepakatan Kerja dalam SDM”

Merujuk pada keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan oleh individu yang bekerja di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) atau Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) untuk merancang, mengembangkan, dan menyusun kesepakatan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Unit kompetensi ini melibatkan serangkaian tugas dan tanggung jawab yang mencakup:

  1. Analisis Pekerjaan: Memahami dengan cermat tugas-tugas, tanggung jawab, dan kualifikasi yang diperlukan untuk suatu posisi pekerjaan. Ini melibatkan menyusun deskripsi pekerjaan yang akurat dan merinci ekspektasi kinerja yang diharapkan dari calon karyawan.
  2. Negosiasi Kondisi Kerja: Berinteraksi dengan calon karyawan atau karyawan yang ada untuk merundingkan kondisi kerja yang akan disepakati. Ini meliputi hal-hal seperti gaji, tunjangan, jadwal kerja, cuti, hak dan kewajiban, serta perincian lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
  3. Penyusunan Kontrak: Membuat dan mengembangkan kesepakatan kerja dalam bentuk kontrak tertulis. Kontrak ini harus mencakup semua detail penting seperti gaji, durasi kontrak, tanggung jawab pekerjaan, klausul-klausul perlindungan, dan persyaratan lain yang relevan.
  4. Pemahaman Aturan dan Regulasi: Memastikan bahwa kesepakatan kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan regulasi yang berlaku. Ini termasuk pemenuhan hak-hak karyawan serta pemahaman tentang aturan yang mengatur perjanjian kerja.
  5. Klarifikasi dan Komunikasi: Menjelaskan dengan jelas dan tepat kepada karyawan atau calon karyawan mengenai isi dan makna kesepakatan kerja. Komunikasi yang jelas mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
  6. Manajemen Administrasi: Mengelola administrasi terkait kesepakatan kerja, seperti penyimpanan dokumen kontrak, perubahan kondisi kerja, dan pembaruan kontrak jika diperlukan.

Unit kompetensi ini berfokus pada kemampuan individu untuk membuat kesepakatan kerja yang adil, jelas, dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan. Melalui pemahaman yang kuat tentang aspek-aspek hukum dan kebutuhan bisnis, individu yang menguasai unit kompetensi ini dapat memastikan bahwa kesepakatan kerja yang dibuat sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Unit kompetensi “Membuat Kesepakatan Kerja” akan diuji mulai di level Supervisor.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!