Back

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI MANAJEMEN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (LSP MPSDM)

 

Latar Belakang

MEA sudah mengalir di Negara-negara ASEAN. Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN Economic Community

Berikutnya dilanjutkan pada KTT Bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengeluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEAN Security Community dan beberapa komunitas social budaya ASEAN merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak   diharapkan   agar   dapat   bekerja   sama   secara   kuat   di   dalam   membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.

MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme  dan langkah-langkah  dalam  memperkuat  pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAN.

Pada saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada Negara Laos, Myanmar, Vietnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya. Adapun bentuk kerjasamanya ialah:

  1. Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas,
  2. Pengakuan terkait kualifikasi professional,
  3. Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi,
  4. Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan,
  5. Meningkatkan infrastruktur,
  6. melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN,
  7. Memperpadukan segala  industri  yang  ada  di  seluruh  wilayah  untuk  dapat mempromosikan sumber daerah,
  8. meningkatkan peran  dari  sektor  swasta  untuk  dapat  membangun  MEA  atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Guna menyiapkan SDM yang memiliki kualitas professional tersebut, Pemerintah Republic  Indonesia  telah  membentuk  BNSP  (Badan  Nasional  Sertifikasi  Profesi),  Sedangkan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) merupakan Lembaga pendukung BNSP yang mendapatkan lisensi dan bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP MPSDM adalah salah satu LSP yang mendapatkan lisensi dari BNSP pada tanggal 2 November 2017.

Yang terbaru Berdasarkan Kepmenaker  Nomor 115 Tahun 2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia. Kementerian ketenagakerjaan sebagai instansi pembina teknis dibidang manajemen SDM/HRD sudah memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD. Menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI bidang SDM yang berlaku.

PROFIL LSP MPSDM

Nama LSP                                            : LSP Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Kategori Bidang LSP                         : Bidang Manajemen SDM

No Lisensi LSP                                  : BNSP-LSP-944-ID

SK Lisensi                                             : KEP.1171/BNSP/XI/2017

Jenis LSP                                              : P3

Alamat LSP                                          : Ruko Perwita Regency Blok A20 Jl. Parangtritis KM 3,5 Bantul DIY

Telp / Fax.                                            : 0274 – 372898

Email Aktif                                           : [email protected]

Jumlah Skema Baru                         : 16 Skema  Okupasi (SKKNI 194/2020 dan KKNI 297/2020)

Jumlah asesor                                   : 43 asesor

Jumlah TUK                                       : 67 TUK

Ketua LSP                                           : Tekad Wahyono

Penanggungjawab                             : Susatyo Yuwono, Widyastuti, Ugung Dwi Ario Wibowo

Core Bisnis LSP                                  : Sertifikasi Profesi Bidang MSDM

 

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi   (Lembaran  Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2004   Nomor   78.
  3. Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Jabatan 2011–2016.
  4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
  6. Akta Pendirian

RUANG LINGKUP SERTIFIKASI

Standar Kompetensi Skema LSP MPSDM

1.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia

2.Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia maka dasar pembuatan skema sertifakasi di LSP MPSDM adalah berdasarkan KKNI/Kualifikasi/Level/Jenjang. Adapun jenjang/levelnya adalah sebagai berikut:

  • Level III (Staf/Officer), dengan ketentuan: 2 (dua) kompetensi inti dan 2 kompetensi sesuai judul skema, total 4 (empat) unit kompetensi;
  • Level IV (setara Supervisor/Analyst), dengan ketentuan: 2 (empat) kompetensi inti dan 3 (tiga) kompetensi sesuai judul skema, total 5 (lima) unit kompetensi;
  • Level V (setara Kepala Bagian), dengan ketentuan: 4 (empat) kompetensi inti dan 6 (enam) kompetensi dari berbagai area, total 10 ( sepuluh) unit kompetensi;
  • Level VI (setara Manager/Senior Manager), dengan ketentuan: 6 (enam) kompetensi inti dan 9(sembilan) kompetensi dari berbagai area, total 15 (lima belas) unit kompetensi;

Level VII (setara Direktur/Vice President), dengan ketentuan: 6 (enam) kompetensi inti dan 9 (sembilan) kompetensi dari berbagai area, total 15 (lima belas) unit kompetensi

TARGET MARKET LSP MPSDM

  1. Praktisi MSDM,karyawan HRD atau bagian kepegawaian
  2. Akademisi bidang MSDM
  3. Mahasiswa/lulusan baru bidang MSDM

ASOSIASI DAN INSTANSI PENDUKUNG

  1. Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)
  2. Perkumpulan Asesor dan Praktisi Sumber Daya Manusia Indonesia (PAPMSI),
  3. Perkumpulan Praktisi Coch Indonesia (PPCI)
  4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta
  5. Kementerian Ketenagakerjaan RI
Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!