LSP MPSDM
(Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
Guna menyiapkan SDM yang memiliki kualitas professional, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang merupakan Lembaga Independen di bawah Presiden, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408), kemudian Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Jabatan 2011–2016, dan yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut, dalam bidang Manajemen Sumber Daya Manusia telah dibentuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Lainnya, Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 435 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
Memperhatikan peraturan-peraturan tersebut di atas, kami mendirikan LSP-P3 MPSDM (Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dengan dukungan beberapa pihak, untuk selanjutnya diproses ke BNSP agar mendapatkan pengesahan dan sekaligus ijin melakukan kegiatan sertifikasi profesi bidang manajemen dan pengembangan SDM.
Dukungan para pihak tersebut di atas adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Asosiasi Manajemen Indonesia, dan Himpunan Psikologi Indonesia, dan Asosiasi Instruktur dan Fasilitator Indonesia. Semoga kehadiran LSP MPSDM ini dapat meningkatkan kompetensi SDM di Indonesia dalam bidang manajemen dan pengembangan SDM.
Program dan Kegiatan LSP MPSDM
NO |
PROGRAM |
KEGIATAN |
TARGET |
||
Tahun 1 |
Tahun 2 |
Tahun 3 |
|||
1. |
Optimalisasi Peran/Dukungan Dewan Pengarah |
Melakukan pertemuan intensif setiap 3 bulan sekali untuk memberikan arahan tentang masa depan LSP, dan terutama tentang mobilisasi sumber daya |
Setiap Januari, Mei, Agustus, Desember |
Setiap Januari, Mei, Agustus, Desember |
Setiap Januari, Mei, Agustus, Desember |
2. |
Ketersediaan Perangkat Asesmen |
Membuat perangkat asesmen terhadap semua skema sertifikasi |
Level III, IV, V |
Level III, IV, V, VI dan VII |
Level III, IV, V, VI dan VII |
3. |
Peningkatan Jumlah TUK baik dari: Perusahaan, Pemerintahan dan Perguruan Tinggi |
Presentasi, menjalin kemitraan, membuat MOU dengan Perusahaan, Pemerintahan dan Perguruan Tinggi |
Perusahaan: 15, Perguruan Tinggi: 20, Pemerintahan: 10 |
Perusahaan: 25, Perguruan Tinggi: 40, Pemerintahan: 20 |
Perusahaan: 35, Perguruan Tinggi: 60, Pemerintahan: 30 |
4. |
Peningkatan Jumlah Asesor |
Melakukan pelatihan Asesor Kompetensi |
15 |
30 |
60 |
5. |
Terbentuknya Sistem Manajemen Mutu Terpadu |
Membuat sistem manajemen mutu terpadu yang selalu ditinjau ulang setiap tahunnya |
Sesuai dengan Pedoman BNSP |
Sesuai dengan Pedoman BNSP, dan meninjau serta menyempurnakan sesuai dengan Pedoman BNSP |
Sesuai dengan Pedoman BNSP, dan meninjau serta menyempurnakan sesuai dengan Pedoman BNSP |
6. |
Termonitornya Pelaksanaan Program Sertifikasi |
Melakukan proses monitoring dan evaluasi saat pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan pedoman yang berlaku |
Sesuai dengan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi BNSP |
Sesuai dengan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi BNSP, dengan menyesuaikan perubahan-perubahan dari BNSP |
Sesuai dengan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi BNSP, dengan menyesuaikan perubahan-perubahan dari BNSP |
7. |
Terlaksanakannya Audit Internal secara Berkala |
Membentuk Team audit internal dan melakukan proses audit setiap 6 bulan sekali |
Setiap 6 bulan sekali, pada bulan Juni dan Desember |
Setiap 6 bulan sekali, pada bulan Juni dan Desember |
Setiap 6 bulan sekali, pada bulan Juni dan Desember |
8. |
Layanan Administrasi yang Terintegrasi |
Membuat SOP proses administrasi LSP |
Sesuai dengan SOP |
Sesuai dengan SOP |
Sesuai dengan SOP |
9. |
Dimilikinya Laporan Keuangan Standard |
Menerapkan prinsip-prinsip laporan keuangan standard dan sekaligus dibuat sistem informasinya |
Sesuai dengan SAK yang berlaku |
Sesuai dengan SAK yang berlaku |
Sesuai dengan SAK yang berlaku |
10. |
Meningkatnya MOU Kerja sama dengan Para Pihak |
Melaksanakan kunjungan, sosialisasi dan edukasi tentang sertifikasi profesi kepada Perusahaan, Pemerintahan, dan Perguruan Tinggi |
Perusahaan: 15, Perguruan Tinggi: 20, Pemerintahan: 10 |
Perusahaan: 25, Perguruan Tinggi: 40, Pemerintahan: 20 |
Perusahaan: 35, Perguruan Tinggi: 60, Pemerintahan: 30 |